Pernikahan adalah menjadi hal yang sangatlah ditunggu dan pastinya tidak akan dilaksanakan secara sembarangan. Pasalnya pernikahan adalah sesuatu yang skaral dan menyatuhkan dua belah pihak keluarga. Dalam agama Islam, pernikahan merupakan sebuah ibadah yang dengan melakuaknnya anda akan menyempurnakan agama.  Oleh karena itulah setiap tahapan yang menuju pernikahan ini tentunya harus seusai dengan ajaran atau tatanan agama Islam  yang ada sehingga menuntun pada keberkahan pernikahan. Nah, sebelum melakukan pernikahan ini, tentu saja pasangan akan melakukan acara melamar terlebih dahulu. Dalam agama Islam, acara melamar ini disebut sebagai Khitbah. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai acara khitbah ini silahkan simak penjelasan lengkapnya terlebih dahulu.

Pengertian dan Penjelasan Mengenai Acara Khitbah

Secara pengertian, acara khitbah ini merupakan kegiatan atau proses lamaran antara pihak calon pengantin laki-laki dan perempuan. Disini pihak keluarga calon pengantin pria akan datang ke  rumah dari calon pengantin wanita. Pihak calon pengantin wanita tentunya harus mempersiapkan kehatangan tersebut begitu pula pihak calon pengantin prianya. Bisa pula untuk mempergunakan karangan bunga  sebagai hiasan atau dekorasi dari jasa bunga papan Bandar Lampung. Dalam pertemuannya tersebut,  pihak pria akan mengungkapkan permintaannya untuk mau mengajak calon pengantin perempuan membina rumah tangga.  Pihak pria bisa menyampaikan permintaan tersebut sendiri  ataupun mempergunakan perantara dari pihak lain. Tentunya bila mempergunakan ketentuan agama.   Pihak calon pengantin wanita tentu saja memiliki pilihan untuk menerima atau tidak. Apabila menerima, pihak perempuan akan resmi sudah dilamar oleh calon pengantin pria atau makhthubah. Pihak wanita ini tidak diperkenankan pula untuk menerima lamaran yang diberikan oleh orang lain.

Syarat Sebelum Khitbah yang Harus Diperhatikan

Perlu diketahui bila sebelum acara khitbah ini dilakukan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai pembahasan dari Hasana. Disini pihak pria yang harus memperhatikan berbagai hal tersebut karena pernikahan adalah hal yang sacral dan demi mencegah adanya hal merugikan yang terjadi di kemudian hari. Nah, harus diketahui dan dipatuhi berbagai  syarat yang juga menjadi hal penting dalam acara khitbah ini. Berbagai syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum acara khitbah ini dilakukan, harus sudah melihat dan mengetahui calonnya masing-masing. Hal ini memang bukan menjadi kewajiban tetapi direkomendasikan untuk dilakukan agar di kemudian hari nantinya tidak terjadi adanya masalah atau fitnah.
  2. Pihak calon pengantin pria harus memastikan bahwa calon pengantin wanitanya tidak dalam proses khitbah dengan pihak laki-laki lainnya.
  3. Selanjutnya yang harus dipehatikan adalah pihak perempuan ini hanya diberikan dua pilihan saja yakni bisa menolak atau menerima pihak laki-laki yang mau melamarnya tersebut. Disini ketika pihak pria menanyakan permintaannya tersebut, harap untuk diberikan waktu untuk memikirkan jawabannya terlebih dahulu. Supaya dalam acara khitbah ini tidak ada unsur pemaksaan.
  4. Calon pengantin pria dilarang untuk melamar perempuan yang masih dalam masa iddah. Masa iddah ini adalah masa jeda dimana perempuan yang sudah diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya ini sebelum bisa melakukan pernikahan lagi. Apabila masa iddahnya sudah selesai, barulah pihak pria boleh melakukan khitbah tersebut.
  5. Memilih pasangan seperti yang Rasulullah Ajarkan adalah hal berikutnya yang harus dilakukan. Baik dari pihak pria dan wanita ini wajib untuk melakukan ajaran tersebut dimana ketika memilih pasangan ini wajib untuk melihat dari berbagai aspek mulai dari agama, ketampanan atau kecantikan yang dimiliki, harta serta keturunan.